Isu transfer pricing semakin menjadi spotlight bagi otoritas pajak di berbagai daerah, termasuk Medan. Di kota besar yang menjadi pusat bisnis Sumatera Utara ini, banyak perusahaan baik lokal maupun multinasional melakukan transaksi afiliasi yang menuntut pemenuhan kewajiban transfer pricing documentation Medan. Dokumen ini bukan sekadar administratif, tetapi berfungsi sebagai bentuk transparansi dan pembuktian bahwa transaksi antar pihak berelasi dilakukan secara arm’s length. Dalam konteks inilah, memahami peraturan TP Doc Medan menjadi hal krusial agar perusahaan terhindar dari risiko koreksi pajak yang mahal dan proses sengketa yang panjang.
Kenapa TP Doc Penting bagi Perusahaan di Medan?
Medan merupakan kota dengan pertumbuhan investasi tinggi, terutama di sektor logistik, manufaktur, perdagangan internasional, dan perkebunan. Banyak perusahaan memiliki hubungan istimewa dengan entitas di luar kota atau luar negeri sehingga transaksi mereka masuk kategori related party transactions.
Sejumlah akademisi perpajakan di Indonesia menekankan bahwa dokumentasi transfer pricing berperan penting dalam menunjukkan kepatuhan pajak perusahaan. Dalam kerangka internasional, OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) Transfer Pricing Guidelines menjelaskan bahwa dokumentasi yang memadai membantu otoritas pajak memahami transaksi afiliasi dan dapat mengurangi potensi sengketa dalam proses pemeriksaan. Dengan demikian, TP Doc tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen mitigasi risiko pajak.
1. Dasar Hukum Transfer Pricing Documentation
Setidaknya ada empat regulasi utama yang mengatur TP Doc di Indonesia dan berlaku pula bagi wajib pajak di Medan:
1. UU No. 36 Tahun 2008 (PPh)
UU ini menegaskan bahwa transaksi dengan pihak berelasi harus mencerminkan prinsip kewajaran (arm’s length principle). Pasal 18 menjadi dasar otoritas pajak melakukan penyesuaian jika transaksi dinilai tidak wajar.
2. PMK No. 213/PMK.03/2016
Peraturan paling penting terkait kewajiban TP Doc. PMK ini menetapkan tiga dokumen wajib:
- Master File,
- Local File,
- Country-by-Country Report (CbCR).
PMK ini juga menetapkan ambang batas (threshold) siapa saja yang wajib menyusun dokumen.
3. PER-22/PJ/2013
Mengatur salah satu dasar teknis penentuan harga transfer dan dokumentasi pendukung yang dapat digunakan saat pemeriksaan pajak.
4. OECDTransfer Pricing Guidelines (rujukan global)
Menjadi standar internasional yang digunakan DJP ketika menilai kewajaran transaksi afiliasi. Meskipun bukan peraturan lokal, pedoman ini sering dikutip dalam pemeriksaan dan sengketa.
Baca Juga : TP Doc dan Transfer Pricing untuk Perusahaan Grup di Medan
2. Kewajiban Transfer Pricing Documentation Medan
Perusahaan yang beroperasi di Medan wajib menyiapkan TP Doc jika memenuhi salah satu kriteria berikut:
1. Memiliki Transaksi dengan Pihak Berelasi (Domestic atau Foreign Related Party)
Setiap transaksi yang melibatkan hubungan istimewa perlu dievaluasi kewajiban dokumentasi harga transfernya sesuai ketentuan yang berlaku. Di Medan, transaksi afiliasi pada sektor perkebunan, distribusi impor, dan logistik kerap menjadi fokus pengawasan DJP.
2. Memenuhi Threshold PMK 213
Kewajiban penyusunan Local File ditentukan berdasarkan kombinasi ambang batas peredaran bruto dan nilai transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam PMK 213. Ketentuan ini ditujukan untuk mengendalikan risiko praktik base erosion pada perusahaan dengan skala usaha signifikan. Dalam praktiknya, sejumlah wajib pajak di Medan menilai ambang batas tersebut cukup ketat, namun otoritas pajak memandang perusahaan berskala besar memiliki risiko transfer pricing yang lebih tinggi.
3. Melakukan Transaksi Afiliasi Lintas Negara (Cross-Border)
Transaksi lintas negara lebih berisiko karena perbedaan tarif pajak antar yurisdiksi. DJP mengawasi transaksi ini lebih ketat karena potensi penghindaran pajak lebih besar. Oleh karena itu, dokumentasi yang kuat diperlukan untuk menunjukkan bahwa transaksi dilakukan secara wajar.
4. Menjadi Bagian dari Grup Usaha dengan Consolidated Revenue ≥ Rp11 Triliun (wajib CbCR)
Perusahaan yang merupakan induk (ultimate parent entity) atau bagian dari grup besar dengan pendapatan konsolidasi melebihi Rp11 triliun wajib menyampaikan CbCR. Kewajiban ini mengikuti standar global untuk mendeteksi praktik profit shifting dalam skala internasional.
3. Peraturan TP Doc Medan: Prosedur dan Praktik di Lapangan
Meskipun aturan pusat berlaku nasional, implementasinya di Medan memiliki karakteristik tersendiri.
1. Penyusunan Dokumen Harus Selesai dalam 4 Bulan Setelah Tahun Pajak Berakhir
PMK 213 mensyaratkan Master File dan Local File tersedia paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Dalam proses pemeriksaan, DJP dapat meminta dokumen tersebut untuk disampaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan pemeriksaan pajak.
2. Kesesuaian dengan OECD Guidelines
Dalam praktik pemeriksaan, referensi OECD sering digunakan untuk menilai kewajaran margin, metode penentuan harga transfer, dan komparabilitas. Oleh karena itu, dokumen yang disusun dengan mengacu pada prinsip OECD umumnya lebih mudah dipertahankan.
3. Penguatan Sistem Risk-Based Audit
Dalam beberapa tahun terakhir, DJP semakin mengedepankan pendekatan berbasis risiko untuk memprioritaskan pemeriksaan atas wajib pajak dengan transaksi afiliasi signifikan. Ketiadaan dokumentasi transfer pricing dapat meningkatkan persepsi risiko dalam proses pengawasan.
4. Pemanfaatan Data Pertukaran Informasi Internasional
Melalui mekanisme pertukaran informasi internasional (AEOI), DJP memiliki akses terhadap data lintas negara. Kondisi ini meningkatkan kemampuan otoritas pajak untuk mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data antar entitas afiliasi.
FAQ’s
Tidak semua. Kewajiban timbul jika perusahaan memiliki transaksi afiliasi dan memenuhi threshold PMK 213.
Risikonya termasuk koreksi pajak besar, sanksi administrasi, potensi sengketa, hingga pencatatan sebagai WP berisiko tinggi.
Tidak semua jenis wajib disampaikan otomatis. Namun, dokumen harus tersedia dan siap diberikan saat diminta.
Metode yang sering dipakai termasuk Comparable Uncontrolled Price (CUP), Resale Price, Cost Plus, dan TNMM.
Baca Juga : Syarat dan Prosedur Restitusi Pajak untuk Wajib Pajak di Medan
Kesimpulan
Pemenuhan kewajiban transfer pricing documentation Medan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dari tata kelola perusahaan yang transparan. Dengan memahami peraturan TP Doc Medan, perusahaan dapat memitigasi risiko pajak, meningkatkan kepercayaan regulator, dan menjaga reputasi bisnis. Dokumentasi yang baik tidak hanya melindungi perusahaan saat pemeriksaan, tetapi juga menciptakan fondasi kepatuhan jangka panjang.
Jika Anda membutuhkan bantuan untuk menyusun Master File, Local File, atau ingin menilai risiko transfer pricing perusahaan Anda, tim profesional kami dapat membantu membuatkan panduan atau template profesional. Cukup dengan hubungi kami!
Jasa Konsultan Pajak di Medan dan sekitarnya :call/WA 08179800163