Latest Post

Menyusun Peta Risiko Pajak (Tax Risk Map) untuk Bisnis di Medan Pengelolaan Pajak Ekspatriat yang Bekerja di Medan

Pengelolaan pajak bisnis di Medan sering kali menghadirkan tantangan tersendiri, terutama bagi pelaku usaha berkembang. Banyak kesalahan pajak pengusaha Medan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal, namun tetap terjadi karena kurangnya pemahaman aturan, perubahan regulasi yang cepat, hingga administrasi internal yang tidak tertata. 

Dasar Hukum dan Pandangan Ahli

Menurut otoritas perpajakan, koreksi pajak yang terjadi dalam praktik pemeriksaan umumnya bersumber dari ketidaktepatan pencatatan dan kelengkapan data, bukan semata-mata karena upaya penghindaran pajak. Prinsip ini tercermin dalam ketentuan UU KUP mulai dari UU No. 6 Tahun 1983 yang telah beberapa kali diperbarui hingga perubahan terakhir melalui UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) yang menegaskan kewajiban wajib pajak untuk menyelenggarakan pembukuan secara benar serta menyediakan informasi yang lengkap dan akurat saat pemeriksaan.

Di sisi lain, sejumlah pengamat perpajakan menilai bahwa banyak UMKM dan pelaku usaha di daerah, termasuk Medan, belum memiliki sistem administrasi internal yang memadai. Kondisi ini meningkatkan risiko terjadinya ketidakpatuhan administratif yang umumnya muncul bukan karena rekayasa pajak, melainkan akibat keterbatasan pemahaman dan kesiapan operasional usaha.

Kesalahan Umum Pajak Bisnis Medan

Di bawah ini adalah beberapa “kesalahan umum pajak bisnis Medan” yang paling sering ditemukan berdasarkan temuan pemeriksaan dan analisis risiko DJP:

1. Tidak Memisahkan Keuangan Pribadi dan Bisnis

Banyak pengusaha lokal masih menggabungkan rekening pribadi dan perusahaan sehingga arus kas sulit ditelusuri. Hal ini membuat biaya yang seharusnya tidak boleh menjadi beban fiskal tercampur dengan pengeluaran bisnis. DJP berhak menolak biaya tersebut sebagai deductible expense sehingga menambah penghasilan kena pajak. Sistem pembukuan yang tidak terpisah juga meningkatkan risiko koreksi pada saat pemeriksaan pajak.

Baca Juga : Panduan Pajak Dasar untuk Pemilik Usaha di Medan

2. Salah Menentukan Objek dan Tarif PPh Final

Sejak berlakunya PP 23/2018, tarif PPh Final UMKM hanya berlaku hingga batas waktu tertentu sesuai omzet dan profil usaha. Pengusaha Medan sering salah menilai apakah mereka masih berhak menggunakan tarif 0,5%. Bila ternyata sudah tidak memenuhi syarat, pengenaan tarif PPh menjadi tidak tepat sehingga menimbulkan kurang bayar. Ketidaktahuan ini dapat menjadi potensi sanksi administrasi sesuai UU KUP.

3. Mengakui Biaya Tidak Didukung Bukti yang Layak

Salah satu temuan pemeriksaan paling umum adalah biaya tanpa bukti, bukti tidak lengkap, atau bukti tidak sesuai ketentuan. Padahal UU PPh No. 36/2008 mensyaratkan bahwa biaya baru dapat dikurangkan jika nyata, ada hubungannya dengan usaha, dan didukung dokumen memadai. Ketidaklengkapan dokumen ini membuat pengusaha kehilangan hak pengurangan biaya sehingga total pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar.

4. Tidak Mengadministrasikan Transaksi Afiliasi

Transaksi dengan pihak terafiliasi memiliki risiko tinggi menurut DJP karena berpotensi profit shifting. Aturan transfer pricing seperti PER-22/PJ/2013 dan PMK 213/2016 menuntut perusahaan memiliki transfer pricing documentation. Banyak pengusaha Medan yang belum memahami hal ini sehingga transaksi kelompok dianggap tidak arm’s length. Akibatnya, koreksi dapat muncul melalui penyesuaian harga, margin, atau alokasi biaya oleh DJP.

5. Telat atau Tidak Mengajukan SPT dengan Benar

SPT yang terlambat, salah hitung, atau tidak lengkap adalah sumber sanksi paling lazim. UU KUP mengatur denda cukup besar, baik untuk keterlambatan maupun ketidakbenaran isi SPT. Di Medan, banyak pengusaha kecil masih mengandalkan staf administrasi tanpa pelatihan pajak memadai sehingga laporan menjadi kurang akurat. Ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan SPT semakin memperbesar risiko pemeriksaan.

6. Tidak Memastikan Kesesuaian PPN dan Faktur Pajak

PPN adalah jenis pajak yang paling sering diperiksa karena sifatnya multi-stage. Kesalahan umum meliputi penerbitan faktur tidak tepat waktu, pajak keluaran tidak diakui, atau kredit pajak masukan yang tidak seharusnya diklaim. Aturan PPN dipertegas melalui UU HPP sehingga ketidakpatuhan administratif mudah terdeteksi melalui sistem e-invoice dan e-billing.

FAQ‘s

1. Apa indikator paling umum bahwa bisnis di Medan berisiko dikoreksi pajak?

Biasanya berupa pembukuan tidak rapi, biaya tidak didukung bukti, dan ketidaksesuaian antara omzet laporan keuangan dan SPT.

2. Apakah pengusaha kecil juga bisa diperiksa pajak?

Ya. Pemeriksaan menggunakan risk-based audit system, sehingga siapa pun bisa masuk radar jika datanya dianggap berisiko.

3. Bagaimana cara mencegah kesalahan pajak sejak awal?

Gunakan pembukuan terpisah, pastikan bukti transaksi lengkap, cek kelayakan tarif pajak, dan evaluasi laporan keuangan secara rutin.

4. Apakah salah input SPT bisa diperbaiki?

Bisa melalui SPT Pembetulan, namun bila pemeriksaan sudah dimulai, hak pembetulan menjadi terbatas.

Baca Juga : Mendeteksi Dini Risiko Pajak dari Laporan Keuangan di Medan

Kesimpulan

Kesalahan pajak bukan hanya berasal dari niat, tetapi sering lahir dari ketidaktahuan, kurangnya administrasi, atau tidak mengikuti pembaruan regulasi. Pengusaha Medan perlu memahami bahwa pajak tidak bisa dipisahkan dari operasional bisnis, sehingga strategi pencegahannya harus melibatkan pembukuan, dokumentasi, dan kepatuhan formal. Dengan memahami pola kesalahan yang paling sering terjadi, risiko sengketa dan sanksi bisa ditekan secara signifikan.

jika Anda ingin mengecek apakah bisnis kamu mengandung potensi kesalahan pajak, Hubungi Kami!

Jasa Konsultan Pajak di Medan dan sekitarnya :call/WA 08179800163

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *