Latest Post

Menyusun Peta Risiko Pajak (Tax Risk Map) untuk Bisnis di Medan Pengelolaan Pajak Ekspatriat yang Bekerja di Medan

Dalam praktik pajak internasional, Transfer Pricing Documentation TP Doc menjadi dokumen penting untuk membuktikan bahwa transaksi antar pihak berelasi dilakukan secara wajar arm’s length. Bagi perusahaan di Medan, cara menyusun TP Doc Medan dengan benar menjadi kebutuhan mendesak karena pemeriksaan pajak semakin berbasis risiko. 

Mengapa TP Doc Sangat Penting untuk Perusahaan di Medan?

DJP kini menggunakan risk engine untuk mendeteksi potensi transfer mispricing, terutama pada perusahaan grup lintas kota atau lintas negara. Tanpa TP Doc yang kuat, koreksi harga transfer bisa terjadi dan berujung pada sengketa pajak. Menurut OECD, dokumentasi yang baik dapat menurunkan risiko pemeriksaan dan menciptakan kepastian pajak.

Di Indonesia, dasar hukum utama penyusunan TP Doc adalah:

  • UU No. 7/2021 (UU HPP), ketentuan kewajiban dokumentasi transfer pricing
  • PMK 213/PMK.03/2016, aturan lengkap Local File, Master File, dan Country-by-Country Report (CbCR)
  • Perdirjen PER-22/PJ/2013, tata cara penerapan prinsip arm’s length
  • OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, sebagai rujukan internasional

Semua regulasi tersebut masih berlaku dan relevan.

Langkah-Langkah Menyusun TP Doc 

1. Memetakan Struktur Grup dan Hubungan Afiliasi

Langkah awal yang wajib dilakukan adalah mengidentifikasi seluruh entitas yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan UU HPP dan PMK 213. Struktur kepemilikan harus digambarkan secara jelas untuk menunjukkan alur kontrol dan pengaruh dalam kelompok usaha. Tahap ini penting karena menjadi pondasi untuk menentukan transaksi mana yang wajib diungkap dalam TP Doc.

Baca Juga : TP Doc dan Transfer Pricing untuk Perusahaan Grup di Medan

2. Menginventarisasi Seluruh Transaksi Afiliasi

Pada tahap ini, perusahaan harus mengumpulkan data semua transaksi antar pihak berelasi, baik barang, jasa, aset tak berwujud, pembiayaan, hingga cost sharing. Daftar transaksi ini harus mencakup nilai, pihak terkait, fungsi yang dilakukan, dan risiko yang ditanggung masing-masing pihak. Dokumentasi yang rapi akan mempermudah analisis di tahap berikutnya.

3. Melakukan Analisis Functional Analysis (FAR)

Functional analysis bertujuan memetakan fungsi, aset, dan risiko yang dijalankan setiap pihak dalam transaksi. Analisis FAR menjadi aspek utama dalam OECD Guidelines dan PER-22/PJ/2013. Dari sini, profil usaha (misal full-fledged manufacturer atau limited risk distributor) dapat ditentukan dengan lebih akurat. Profil ini kemudian digunakan menentukan metode penentuan harga transfer.

4. Memilih Metode Penentuan Harga Transfer yang Tepat

PMK 213 dan OECD Guidelines mengatur metode yang dapat digunakan seperti CUP, RPM, CPM, TNMM, dan Profit Split. Pemilihan metode harus mempertimbangkan kondisi pasar, ketersediaan data pembanding, dan karakteristik transaksi. Kesalahan memilih metode dapat memunculkan risiko koreksi signifikan dalam pemeriksaan.

5. Melakukan Benchmarking Menggunakan Pembanding Independen

Benchmarking adalah proses mencari perusahaan independen yang memiliki karakteristik mirip untuk menilai kewajaran laba atau harga. Data pembanding bisa berasal dari database internasional seperti Orbis atau RoyaltyStat. Analisis harus menjelaskan proses penyaringan (screening criteria) dan justifikasi pemilihan pembanding.

6. Menyusun Local File, Master File, dan CbCR

PMK 213 mewajibkan WP tertentu untuk memiliki tiga set dokumentasi. Local File menjelaskan transaksi di Indonesia, Master File menjelaskan grup secara global, sementara CbCR memuat ringkasan laporan keuangan global. Semua dokumen harus memuat analisis yang konsisten dan terbaru, tidak sekadar copy-paste dari tahun sebelumnya.

7. Mengevaluasi Konsistensi dengan Laporan Keuangan dan SPT

Tahap final adalah memastikan seluruh informasi dalam TP Doc konsisten dengan laporan keuangan, SPT Tahunan, dan data yang dilaporkan ke DJP. Inkonsistensi sekecil apa pun dapat menjadi pemicu tax audit. Oleh karena itu, proses review menyeluruh harus dilakukan sebelum dokumen disimpan.

FAQ’s 

1. Apakah semua perusahaan di Medan wajib membuat TP Doc?

Tidak. Hanya perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi dan memenuhi threshold PMK 213, misalnya nilai transaksi tertentu atau bagian dari grup multinasional.

2. Apakah TP Doc harus diserahkan ke DJP setiap tahun?

Tidak wajib diserahkan, tetapi harus tersedia saat DJP memintanya, terutama dalam pemeriksaan pajak.

3. Berapa umur dokumen TP Doc?

TP Doc harus tersedia paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir dan harus diperbarui setiap tahun.

4. Bagaimana jika TP Doc tidak lengkap?

Risikonya adalah koreksi pajak, sanksi administrasi, hingga sengketa di tingkat keberatan atau banding.

Baca Juga : Restitusi PPN atas Ekspor Jasa dan Barang dari Medan

Kesimpulan

Menyusun TP Doc bukan hanya kewajiban administratif, tetapi langkah strategis untuk melindungi perusahaan dari koreksi pajak yang besar. Dengan memahami cara menyusun TP Doc Medan dan menjalankan langkah penyusunan TP Doc Medan sesuai aturan, perusahaan memiliki posisi yang jauh lebih aman dalam menghadapi pemeriksaan. Dokumentasi yang kuat adalah fondasi kepastian pajak di era risk-based audit saat ini.

Butuh bantuan menyusun TP Doc yang rapi dan sesuai ? Hubungi Kami!

Jasa Konsultan Pajak di Medan dan sekitarnya :call/WA 08179800163

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *