Latest Post

Menyusun Peta Risiko Pajak (Tax Risk Map) untuk Bisnis di Medan Pengelolaan Pajak Ekspatriat yang Bekerja di Medan

Di tengah pertumbuhan UKM yang pesat, pembahasan mengenai sistem administrasi pajak yang ideal untuk UKM di Medan menjadi semakin relevan. Banyak pelaku usaha masih menganggap administrasi pajak sebagai urusan sekunder, padahal administrasi pajak UKM Medan yang tertata justru berperan penting dalam menjaga keberlangsungan usaha dan meminimalkan risiko hukum.

Mengapa Administrasi Pajak Menjadi Krusial bagi UKM?

Dalam praktik perpajakan, tantangan utama UKM bukan terletak pada besarnya pajak, melainkan pada ketidakteraturan administrasi. Kesalahan pencatatan, keterlambatan pelaporan, dan pemilihan skema pajak yang tidak tepat sering menjadi sumber masalah. Literatur perpajakan menyebutkan bahwa sistem administrasi yang baik adalah fondasi utama tax compliance, khususnya bagi usaha skala kecil dan menengah.

Bagi UKM di Medan yang memiliki ritme bisnis cepat dan beragam, sistem administrasi pajak yang rapi membantu pelaku usaha fokus pada pengembangan usaha tanpa dibayangi risiko sanksi.

Landasan Hukum Administrasi Pajak UKM

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU ini menjadi dasar seluruh administrasi pajak, termasuk kewajiban pencatatan, pelaporan, pembayaran, serta sanksi administratif.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP)

UU HPP memperbarui berbagai ketentuan administrasi pajak, termasuk integrasi NIK sebagai NPWP, penyederhanaan sanksi, dan penguatan sistem pajak digital.

Baca Juga : Checklist Administrasi Pajak Bulanan untuk Bisnis di Medan

3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022


PP ini menggantikan dan menyempurnakan ketentuan PPh Final UMKM yang sebelumnya diatur dalam PP 23 Tahun 2018.

Dalam PP 55/2022:

  • Tarif PPh Final 0,5% tetap dipertahankan
  • Pengaturan diperjelas terkait jangka waktu penggunaan skema final
  • Diselaraskan dengan UU HPP

4. Undang-Undang PPN (UU 8 Tahun 1983 jo. UU HPP)

Ketentuan PPN tetap relevan bagi UKM yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Aspek administrasi seperti faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPN, dan pencatatan transaksi menjadi bagian penting sistem administrasi pajak.

Ciri Sistem Administrasi Pajak yang Ideal untuk UKM di Medan

1. Pencatatan Keuangan yang Konsisten

Administrasi pajak yang ideal dimulai dari pencatatan transaksi yang rapi dan berkelanjutan. UKM tidak dituntut menggunakan sistem kompleks, tetapi harus mampu mencatat omzet, biaya, dan pajak secara terpisah dari keuangan pribadi.

2. Kepatuhan Jadwal Pajak

Sistem yang baik selalu dilengkapi pengingat pelaporan dan pembayaran. Ketepatan waktu adalah kunci menghindari sanksi administrasi meskipun nilai pajaknya relatif kecil.

3. Pemanfaatan Sistem Pajak Digital

Penggunaan e-filing dan e-billing membantu UKM menyederhanakan proses administrasi sekaligus meningkatkan akurasi data pajak.

4. Pemilihan Skema Pajak yang Tepat

Dengan berlakunya PP 55/2022, UKM perlu memastikan apakah masih memenuhi syarat menggunakan PPh Final atau harus beralih ke skema umum.

5. Evaluasi Administrasi Secara Berkala

Evaluasi rutin membantu UKM mendeteksi kesalahan sejak dini dan menyesuaikan sistem dengan perkembangan usaha.

FAQ‘s

1. Apakah PP 23 Tahun 2018 masih berlaku?

Tidak lagi berdiri sendiri. Ketentuannya telah disempurnakan dan digantikan oleh PP 55 Tahun 2022.

2. Apakah semua UKM wajib menggunakan PPh Final?

Tidak. Penggunaan PPh Final tergantung omzet, jenis usaha, dan jangka waktu tertentu.

3. Apakah UKM kecil wajib memahami UU HPP?

Ya, karena UU HPP memengaruhi administrasi pajak semua wajib pajak.

Baca Juga : Kapan Perusahaan di Medan Perlu Tax Review Menyeluruh?

Kesimpulan

Sistem administrasi pajak yang ideal untuk UKM di Medan harus dibangun berdasarkan aturan yang mutakhir dan relevan, khususnya UU HPP dan PP 55/2022. Dengan administrasi pajak yang tertata, UKM tidak hanya patuh hukum, tetapi juga lebih siap tumbuh secara berkelanjutan.

Mulai Kelola Pajak Usahamu dengan Benar.
Konsultasikan Sekarang.

Jasa Konsultan Pajak di Medan dan sekitarnya :call/WA 08179800163

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *