Dalam proses perpajakan modern, wajib pajak di Medan semakin sering berhadapan dengan koreksi fiskus yang berujung pada keberatan atau bahkan banding pajak. Sayangnya, banyak pengusaha dan perusahaan masih melakukan kesalahan-kesalahan mendasar yang membuat peluang menang semakin kecil.
Kesalahan Umum dalam Keberatan Pajak
1. Tidak Memahami Batas Waktu Keberatan
Banyak wajib pajak gagal mengajukan keberatan tepat waktu, padahal PMK 194/2021 menegaskan bahwa keberatan harus diajukan dalam 3 bulan sejak diterbitkan SKP. Terlambat satu hari saja membuat berkas otomatis tidak diproses. Kesalahan ini sering muncul karena kurangnya disiplin administrasi atau tidak mengarsip dokumen fiskal dengan baik.
2. Alasan Keberatan Tidak Didukung Bukti yang Kuat
Menurut para ahli seperti Darussalam (DDTC), keberatan bukan tempat untuk curhat, tetapi ruang formal untuk menyampaikan argumentasi berbasis data. Banyak keberatan di Medan ditolak karena dokumen pendukung tidak lengkap, misalnya invoice, rekonsiliasi, atau analisis sesuai arm’s length principle. PMK 194/2021 bahkan menekankan perlunya penjelasan yang jelas dan didukung bukti.
Baca Juga : Tahapan Pengajuan Keberatan Pajak di Medan
3. Tidak Menjawab Surat Permintaan Penjelasan (SPP) DJP
DJP berhak mengirim SPP untuk meminta klarifikasi tambahan. Namun banyak wajib pajak mengabaikannya karena tidak tahu pentingnya, padahal tidak menjawab SPP membuat proses keberatan dianggap tidak lengkap. Sesuai PMK 194/2021, DJP dapat memutuskan keberatan berdasarkan data yang “tersedia”, yang biasanya merugikan wajib pajak.
4. Argumentasi Keberatan Hanya Mengulang SPT Lama
Ini kesalahan paling sering terjadi. Wajib pajak hanya menuliskan SPT sudah benar tanpa memberikan perhitungan ulang, rekonsiliasi data, atau analisis yang menunjukkan ketidaktepatan koreksi fiskus. Menurut pakar perpajakan Gunadi, keberatan harus menyajikan counter analysis, bukan pengulangan posisi wajib pajak.
Kesalahan Umum dalam Banding Pajak
1. Mengajukan Banding tanpa Membayar 50% dari Pajak yang Disengketakan
UU Pengadilan Pajak mewajibkan pembayaran 50% dari jumlah pajak yang dipertimbangkan agar banding dapat diterima. Banyak wajib pajak Medan tidak menyadari hal ini, sehingga permohonan bandingnya tidak diterima (niet ontvankelijk) tanpa masuk ke pemeriksaan materi.
2. Tidak Menguasai Hal Teknis Saat Sidang
Banding berbeda dari keberatan: sifatnya judicial, bukan administratif. Banyak kasus kalah karena wajib pajak (atau kuasa) tidak siap menjawab pertanyaan majelis, tidak memahami bukti, atau tidak dapat menjelaskan rekonsiliasi fiskal. Di Medan, kondisi ini banyak terjadi pada perusahaan yang tidak menggunakan pendamping profesional.
3. Membawa Bukti Baru yang Tidak Pernah Diajukan Saat Pemeriksaan
Majelis banding umumnya tidak menerima bukti baru yang muncul setelah keberatan, kecuali memenuhi ketentuan pembuktian tertentu. Kesalahan umum di Medan adalah menyiapkan seluruh bukti justru saat banding, bukan saat pemeriksaan atau keberatan, sehingga peluang menang berkurang drastis.
4. Mengajukan Banding Tanpa Memahami Putusan Keberatan
Banyak wajib pajak tidak membaca putusan keberatan secara detail, padahal alasan DJP menolak keberatan adalah kunci untuk menyusun memori banding. Ini menyebabkan memori banding tidak fokus, dianggap lemah, dan tidak menjawab inti sengketa.
FAQ‘s
Ya. Keberatan diajukan ke Kantor Pajak tempat wajib pajak terdaftar, sesuai PMK 194/2021.
Maksimal 12 bulan. Jika DJP tidak memberi keputusan, keberatan dianggap dikabulkan seluruhnya (deemed approved).
Tidak wajib, tetapi banding adalah satu-satunya jalan hukum jika wajib pajak masih tidak setuju.
Tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan karena keberatan & banding adalah proses teknis dan formal.
Baca Juga : Langkah Menyusun TP Doc yang Sesuai Aturan di Medan
Kesimpulan
Kesalahan administratif dan teknis dalam keberatan serta banding pajak di Medan sering menjadi penyebab kekalahan wajib pajak, bukan karena argumen fiskalnya lemah. Dengan memahami aturan terbaru UU HPP 2021, UU Pengadilan Pajak, dan PMK 194/2021 pengusaha dapat meminimalkan risiko ditolak dan memperbesar peluang kemenangan.
Butuh pendampingan profesional untuk keberatan atau banding pajak di Medan? Konsultasikan kasusmu sebelum terlambat.
jasa pembuatan TP Doc di Medan dan sekitarnya :call/WA 08179800163