Latest Post

Menyusun Peta Risiko Pajak (Tax Risk Map) untuk Bisnis di Medan Pengelolaan Pajak Ekspatriat yang Bekerja di Medan

Ketika wajib pajak di Medan menerima surat ketetapan pajak yang dianggap tidak sesuai, sering kali muncul perasaan cemas apakah harus patuh saja atau menggunakan hak untuk melawan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sengketa pajak bukan hal yang tabu. Banyak perusahaan maupun individu akhirnya menempuh jalur formal karena yakin ada hal yang perlu diluruskan. Inilah pentingnya memahami proses sengketa pajak di Medan, termasuk hak-hak wajib pajak, jalur penyelesaian, serta peran konsultan sengketa pajak Medan yang kompeten. Untuk itu, penting bagi wajib pajak memahami proses penyelesaian sengketa pajak bagi wajib pajak di Medan agar dapat mengambil keputusan yang tepat dan terukur.

Mengapa Sengketa Pajak Terjadi?

Sengketa pajak muncul ketika terdapat perbedaan persepsi antara wajib pajak dan otoritas pajak mengenai besarnya pajak yang terutang. Sengketa pajak kerap timbul akibat perbedaan interpretasi aturan, dokumentasi yang kurang memadai, serta prosedur administrasi pajak yang kompleks. Konflik ini bukan indikasi ketidakpatuhan, melainkan bagian dari mekanisme check and balance yang sah dalam sistem perpajakan. Di Kota Medan sebagai salah satu pusat bisnis Sumatera Utara perselisihan perpajakan cukup sering muncul, terutama di sektor perdagangan, properti, logistik, dan manufaktur.

Langkah-Langkah Penyelesaian Sengketa Pajak

Di Indonesia, penyelesaian sengketa pajak diatur terutama oleh:

  • UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP, beserta perubahannya (UU No. 7 Tahun 2021).
  • UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  • PMK terkait tata cara keberatan, banding, dan pengurangan sanksi (misalnya PMK 9/2021, PMK 207/2018, dll).

Berikut tahapan utamanya.

1. Upaya Administratif: Mengajukan Keberatan

Apa itu keberatan?

Keberatan adalah langkah pertama yang wajib ditempuh sebelum sengketa berlanjut ke Pengadilan Pajak. Wajib pajak mengajukan surat keberatan kepada Kantor Wilayah DJP tempat pemeriksaan dilakukan.

Landasan hukum

  • Pasal 25 UU KUP
  • PMK 9/2021 (Tata Cara Keberatan)

Syarat penting

  • Diajukan maksimal 3 bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP).
  • Wajib pajak harus sudah melunasi pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan.
  • Keberatan harus disertai argumen, data, dan bukti kuat.


Sengketa pajak di Indonesia sering muncul karena perbedaan interpretasi atas ketentuan perpajakan, kurangnya bukti dan dokumentasi yang mendukung posisi wajib pajak, serta kompleksitas administrasi pajak yang harus dipenuhi untuk substansi permohonan seperti keberatan atau banding. 

2. Upaya Yudisial: Banding ke Pengadilan Pajak

Jika hasil keberatan tidak memuaskan, wajib pajak dapat mengajukan banding.

Landasan hukum

  • Pasal 27 UU KUP
  • UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Ketentuan utama banding

  • Diajukan maksimal 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima.
  • Dilakukan melalui Pengadilan Pajak di Jakarta (karena tidak ada Pengadilan Pajak di Medan).
  • Berkas harus lengkap: memori banding, bukti pendukung, dan argumentasi hukum.

Tahapan banding dalam penyelesaian sengketa pajak dikenal sebagai salah satu yang paling kompleks karena membutuhkan argumentasi hukum yang kuat, bukti formal yang lengkap, serta strategi litigasi yang matang. Kondisi ini membuat banyak wajib pajak, termasuk di kota-kota seperti Medan, lebih memilih didampingi oleh konsultan pajak yang berpengalaman.

Baca Juga : TP Doc dan Transfer Pricing untuk Perusahaan Grup di Medan

3. Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung

PK merupakan upaya luar biasa setelah putusan banding atau gugatan berkekuatan hukum tetap.

Landasan hukum

  • UU No. 14 Tahun 2002
  • Peraturan Mahkamah Agung terkait PK Pajak

Alasan PK yang diperbolehkan

  • Novum (bukti baru)
    Bukti atau fakta baru yang sebelumnya tidak diketahui dan dapat memengaruhi putusan pengadilan dapat menjadi dasar diajukannya permohonan peninjauan kembali (PK).
  • Kekhilafan hakim
    Kesalahan nyata atau kekeliruan dalam penerapan hukum atau fakta oleh hakim pada putusan sebelumnya dapat dijadikan alasan PK.
  • Putusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
    Jika putusan pengadilan dianggap melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hal ini menjadi dasar sah untuk mengajukan PK.
  • Tahap ini bersifat final dan tidak dapat diajukan lagi
    Permohonan PK adalah tahap terakhir dalam proses peradilan; keputusan dari PK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.

Tahap ini bersifat final dan tidak dapat diajukan lagi.

4. Alternatif Penyelesaian: Pengurangan Sanksi atau Mediasi Internal

Tidak semua sengketa harus berakhir di Pengadilan Pajak.

Opsi alternatif:

  • Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (Pasal 36 UU KUP).
  • Mediasi internal saat pembahasan akhir pemeriksaan (closing conference).
  • Restrukturisasi kewajiban pajak tertentu dengan memanfaatkan program pengungkapan atau insentif pemerintah.

Langkah ini dapat mempercepat penyelesaian dan menekan biaya.

5. Peran Konsultan Sengketa Pajak Medan

Penyelesaian sengketa pajak adalah proses teknis dan penuh nuansa hukum. Tidak heran banyak perusahaan di Medan memilih bekerja sama dengan konsultan sengketa pajak Medan untuk:

  • Menyusun argumen keberatan atau banding yang kuat.
  • Mengidentifikasi kelemahan pemeriksaan.
  • Menyiapkan bukti teknis seperti transfer pricing documentation, rekonsiliasi fiskal, hingga analisis hukum.
  • Mewakili wajib pajak dalam persidangan.

Dalam banyak kasus, pendampingan profesional meningkatkan peluang keberhasilan karena sengketa memerlukan tidak hanya pemahaman pajak, tetapi juga strategi litigasi dan interpretasi regulasi.

FAQ‘s

1. Apa itu sengketa pajak?

Sengketa pajak adalah perselisihan antara wajib pajak dan otoritas pajak mengenai besarannya pajak terutang atau sanksi administrasi.

2. Mengapa sengketa pajak terjadi?

Karena perbedaan interpretasi regulasi, kurangnya data, atau ketidaksepakatan atas hasil pemeriksaan.

3. Siapa yang dapat mengajukan sengketa?

Individu atau badan usaha yang merasa SKP atau keputusan keberatan tidak sesuai.

4. Kapan sengketa pajak dapat diajukan?

Pada saat menerima SKP, keputusan keberatan, atau putusan banding yang dianggap merugikan.

5. Di mana proses sengketa dilakukan?

Keberatan diajukan ke Kanwil DJP, sementara banding diajukan ke Pengadilan Pajak di Jakarta.

6. Bagaimana cara menyelesaikan sengketa?

Prosesnya bisa ditempuh lewat jalur formal mulai dari keberatan, banding, hingga peninjauan kembali atau melalui opsi lain seperti mengajukan permohonan pengurangan sanksi.

Baca Juga : Apa Itu Tax Review dan Pentingnya untuk Perusahaan di Medan

Kesimpulan

Sengketa pajak bukan sekadar konflik administratif ia adalah mekanisme penting untuk memastikan keadilan fiskal bagi wajib pajak. Bagi pelaku usaha maupun individu di Medan, memahami proses sengketa pajak Medan menjadi investasi penting agar setiap keputusan pajak dapat dipertanggungjawabkan. Kepatuhan bukan hanya tentang membayar pajak, tetapi juga memahami hak untuk membela diri ketika terjadi ketidaksesuaian. Dengan pendampingan kompeten dari konsultan sengketa pajak Medan, proses ini dapat dijalani dengan lebih terarah, efisien, dan berpeluang besar menghasilkan putusan yang adil.

Ingin memahami proses penyelesaian sengketa pajak bagi wajib pajak di Medan secara tepat dan sesuai aturan? Konsultasikan kondisi pajak Anda dengan konsultan berpengalaman agar setiap langkah yang diambil lebih terarah dan minim risiko.

Jasa Konsultan Pajak di Medan dan sekitarnya :call/WA 08179800163


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *