Kota Medan, sebagai pusat ekonomi di Sumatera Utara, memiliki beragam jenis usaha, mulai dari perdagangan/produk hingga jasa. Setiap jenis usaha memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda. Memahami kewajiban pajak yang berlaku sangat penting untuk memastikan kepatuhan dan menghindari sanksi. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang kewajiban pajak yang berlaku di Medan untuk bisnis perdagangan/produk dan jasa.
1. Pajak untuk Bisnis Perdagangan/Produk di Medan
a. Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022, UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto. Skema ini berlaku selama:
- 7 tahun untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi
- 4 tahun untuk WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma
- 3 tahun untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Setelah masa berlaku tarif final berakhir, WP harus beralih ke tarif normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas transaksi barang dan jasa tertentu. Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11%, sesuai dengan kebijakan yang berlaku sejak April 2022. Mulai 2025, tarif PPN akan naik menjadi 12% tetapi hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah. Untuk barang lainnya, tarif PPN tetap 11% hingga ada perubahan lebih lanjut.
c. Pajak Restoran
Pajak Restoran di Kota Medan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2011. Dalam peraturan tersebut, tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak (DPP). DPP dihitung dari jumlah tagihan yang dibayar oleh konsumen, termasuk biaya pelayanan. Oleh karena itu, pemilik restoran di Medan wajib memungut dan menyetorkan pajak ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh Kasus:
Misalnya, sebuah restoran di Medan memiliki omzet tahunan sebesar Rp3.000.000.000. Dengan memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%, pajak yang harus dibayarkan adalah:
- PPh Final: Rp3.000.000.000 x 0,5% = Rp15.000.000 per tahun
Jika restoran tersebut juga terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka PPN yang harus dipungut dari konsumen adalah:
- PPN: Rp3.000.000.000 x 11% = Rp330.000.000 per tahun
2. Pajak untuk Bisnis Jasa di Medan
a. Pajak Penghasilan (PPh)
Sama seperti bisnis perdagangan, bisnis jasa juga dikenakan PPh. Jika omzet tahunan bisnis jasa di bawah Rp4,8 miliar, dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto selama jangka waktu yang telah ditentukan. Setelah masa berlaku tarif final berakhir, WP harus beralih ke tarif normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku/
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bisnis jasa yang terdaftar sebagai PKP wajib memungut PPN atas transaksi yang dilakukan. Tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11%, sesuai dengan kebijakan yang berlaku sejak April 2022. Mulai 2025, tarif PPN akan naik menjadi 12% tetapi hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah. Untuk jasa lainnya, tarif PPN tetap 11% hingga ada perubahan lebih lanjut.
Contoh Kasus:
Misalnya, sebuah perusahaan jasa konsultan di Medan memiliki omzet tahunan sebesar Rp2.000.000.000. Dengan memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%, pajak yang harus dibayarkan adalah:
- PPh Final: Rp2.000.000.000 x 0,5% = Rp10.000.000 per tahun
Jika perusahaan tersebut juga terdaftar sebagai PKP, maka PPN yang harus dipungut dari klien adalah:
- PPN: Rp2.000.000.000 x 11% = Rp220.000.000 per tahun
Kesimpulan
Memahami kewajiban pajak sesuai dengan jenis usaha sangat penting bagi pelaku usaha di Medan. Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik, mendukung pertumbuhan usaha, dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah.
Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut mengenai kewajiban pajak usaha Anda, jangan ragu untuk menghubungi konsultan pajak terpercaya di Medan.