Latest Post

Menyusun Peta Risiko Pajak (Tax Risk Map) untuk Bisnis di Medan Pengelolaan Pajak Ekspatriat yang Bekerja di Medan

Dalam beberapa tahun terakhir, pembahasan mengenai Permanent Establishment (BUT) atau Bentuk Usaha Tetap semakin sering muncul di kalangan pelaku bisnis internasional, terutama di kota-kota perdagangan seperti Medan. Seiring meningkatnya keterhubungan ekonomi global, banyak perusahaan asing yang menjalankan aktivitas bisnis di Medan baik melalui kantor perwakilan, proyek, maupun kehadiran personel tanpa menyadari bahwa keberadaan fisik atau kegiatan tertentu tersebut dapat dikategorikan sebagai BUT dalam konteks pajak internasional di Medan. Ketidaktahuan terhadap ketentuan BUT pajak internasional Medan ini berisiko menimbulkan kewajiban pajak yang tidak terantisipasi, termasuk kewajiban pendaftaran, pelaporan, hingga potensi sengketa pajak di kemudian hari.

Apa Itu Permanent Establishment (BUT)

Secara sederhana, BUT adalah status yang diberikan kepada subjek pajak luar negeri (SPLN) yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia sehingga diperlakukan sama dengan subjek pajak dalam negeri dalam hal kewajiban pajak. Definisi resmi dijelaskan dalam UU Pajak Penghasilan (UU PPh No. 36/2008 jo. UU HPP 2021) dan diperkuat dalam berbagai tax treaty yang dijadikan acuan, seperti OECD Model Tax Convention.
Dalam literatur perpajakan internasional, BUT dipahami sebagai ambang batas yang menentukan kapan suatu negara memperoleh hak pemajakan atas kegiatan usaha yang dijalankan oleh entitas asing. Konsep ini menjadi dasar bagi penentuan hak pemajakan dalam hukum domestik maupun perjanjian penghindaran pajak berganda.

Bentuk-Bentuk BUT yang Diakui di Indonesia

1. Kantor Cabang, Kantor Perwakilan, atau Tempat Kedudukan Usaha Lainnya

Selama suatu tempat digunakan secara tetap untuk menjalankan kegiatan usaha, keberadaan tersebut dapat memenuhi kriteria BUT. Berdasarkan Pasal 2 UU PPh dan penjelasannya, fixed place of business tidak harus dimiliki sendiri dan dapat berupa tempat yang disewa.

2. Lokasi Konstruksi atau Instalasi yang Berlangsung Lebih dari 183 Hari

Proyek konstruksi atau instalasi yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu dapat menimbulkan BUT, sebagaimana diatur dalam ketentuan domestik dan perjanjian penghindaran pajak berganda yang relevan. Dalam praktik, sengketa sering muncul akibat perbedaan interpretasi mengenai durasi proyek.

3. Agen yang Bertindak atas Nama Perusahaan Asing

Berdasarkan OECD Model Tax Convention, agen yang bertindak atas nama perusahaan asing dan memiliki kewenangan tertentu, seperti menandatangani kontrak, dapat menimbulkan BUT meskipun tidak terdapat kantor fisik di negara tersebut.

4. Pemanfaatan Infrastruktur Digital atau Server

Dalam diskursus pajak internasional, keberadaan server atau infrastruktur digital sering dibahas sebagai potensi bentuk BUT. Tantangan utama di era digital adalah menentukan batas kehadiran ekonomi yang cukup signifikan untuk menimbulkan hak pemajakan.

Baca Juga : Tax Planning untuk UMKM di Medan: Hemat Pajak Tanpa Melanggar Aturan

Dampak Permanent Establishment bagi Bisnis di Medan

1. Kewajiban Pajak Penghasilan yang Lebih Luas

Penghasilan yang bersumber dari Indonesia pada prinsipnya dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku bagi BUT. Dalam praktik, sejumlah aktivitas yang tampak terbatas, seperti penggunaan fasilitas gudang, dapat memicu kewajiban perpajakan apabila memenuhi kriteria BUT.

2. Kewajiban Pembukuan dan Pelaporan Pajak

BUT wajib menjalankan pembukuan sesuai standar akuntansi di Indonesia serta melaporkan SPT Tahunan. Hal ini sering menjadi tantangan karena perusahaan asing harus menyesuaikan sistem mereka agar konsisten dengan regulasi lokal. Bahkan jika transaksi relatif kecil, kewajiban pelaporan tetap melekat.

3. Potensi Pemeriksaan Pajak

DJP berhak melakukan pemeriksaan terhadap BUT untuk memastikan kepatuhan. Di Medan, pemeriksaan sering dilakukan pada perusahaan asing di sektor perkebunan, ekspor, dan manufaktur. Dalam praktik pengawasan, status BUT kerap menjadi fokus pemeriksaan karena melibatkan penilaian atas aktivitas lintas negara dan perbedaan interpretasi ketentuan perpajakan internasional.

4. Risiko Sengketa Pajak dengan DJP

Status BUT sering memicu sengketa karena perbedaan persepsi mengenai apakah aktivitas tertentu memenuhi kriteria BUT. Tanpa dokumentasi yang kuat, perusahaan asing bisa mengalami koreksi pajak signifikan. Beberapa sengketa bahkan berlanjut ke Pengadilan Pajak karena melibatkan interpretasi tax treaty.

Mengapa Bisnis Asing di Medan Harus Memahami Permanent Establishment?

Medan adalah pusat bisnis internasional, terutama untuk perdagangan komoditas, ekspor hasil perkebunan, dan logistik. Aktivitas lintas negara yang intens membuat risiko munculnya BUT sangat tinggi. Kesalahan memahami aturan dapat membuat perusahaan menghadapi beban pajak tak terduga, denda administrasi, hingga sengketa. Oleh karena itu, memahami permanent establishment Medan bukan hanya kebutuhan legal, tetapi juga strategi bisnis.

FAQ’s 

1. Apakah sebuah perusahaan asing otomatis menjadi BUT jika memiliki kantor di Medan?

Tidak otomatis. Harus ada kegiatan usaha yang bersifat tetap dan menghasilkan keuntungan komersial. Namun kemungkinan menjadi BUT sangat tinggi.

2. Apakah BUT harus membayar pajak seperti perusahaan lokal?

Ya. BUT dikenai PPh Badan, pemotongan PPh pasal 21/23, dan kewajiban pembukuan layaknya perusahaan domestik.

3. Bagaimana menentukan apakah aktivitas tertentu termasuk BUT?

Penentuannya mengikuti UU PPh dan tax treaty yang berlaku. Jika ada dependent agent, durasi proyek panjang, atau fasilitas tetap, kemungkinan besar timbul BUT.

4. Apakah perusahaan digital asing juga bisa dianggap BUT?

Tergantung regulasi. Secara global, tren aturan mengarah pada digital permanent establishment. Indonesia sedang memperkuat aturan ini.

Baca Juga : Tahapan Pengajuan Keberatan Pajak di Medan

Kesimpulan

Permanent Establishment (BUT) memiliki dampak besar bagi perusahaan asing yang beroperasi di Medan. Penentuan status BUT bukan hanya soal keberadaan fisik, tetapi juga sifat kegiatan dan hubungan bisnis. Dengan memahami definisi, bentuk, serta implikasinya, pelaku bisnis dapat merencanakan operasi dengan lebih strategis dan menghindari sengketa pajak yang tidak perlu. Dalam konteks BUT pajak internasional Medan, pemahaman ini menjadi semakin penting karena DJP semakin memperketat pengawasan terhadap aktivitas bisnis lintas negara.

Ingin menganalisis apakah bisnis asing Anda berpotensi menjadi BUT? Atau butuh pendampingan membaca tax treaty dan dampaknya bagi operasional di Medan? Hubungi kami untuk lebih lengkapnya.

Jasa Konsultan Pajak di Medan dan sekitarnya :call/WA 08179800163

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *