Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung layak digunakan secara fungsi, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Di Kota Medan, SLF menjadi syarat penting sebelum bangunan digunakan, baik untuk rumah tinggal, bangunan usaha, maupun fasilitas publik. Artikel ini akan membahas persyaratan dan prosedur pengurusan SLF di Kota Medan secara lengkap.
Apa Itu SLF dan Mengapa Wajib di Kota Medan?
SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setelah bangunan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan PBG yang telah diterbitkan sebelumnya. SLF wajib dimiliki karena menjadi dasar legal pemanfaatan bangunan.
Tanpa SLF, pemilik bangunan dapat menghadapi:
- Sanksi administratif dari pemerintah daerah
- Pembatasan atau penghentian operasional bangunan usaha
- Kendala dalam pengurusan izin usaha, NIB, dan perizinan lanjutan
- Risiko hukum apabila terjadi kecelakaan bangunan
Bangunan yang Wajib Memiliki SLF di Kota Medan
SLF diwajibkan untuk berbagai jenis bangunan, antara lain:
- Rumah tinggal bertingkat
- Ruko dan bangunan komersial
- Gedung perkantoran
- Hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan
- Bangunan industri dan fasilitas umum
Baca Juga: Panduan Mengurus PBG di Kota Medan untuk Rumah Tinggal dan Bangunan Usaha
Persyaratan Pengurusan SLF di Kota Medan
1. Persyaratan Administratif
- KTP pemilik bangunan
- Bukti kepemilikan tanah atau bangunan
- Salinan PBG yang telah diterbitkan
- Surat permohonan SLF
- Surat kuasa (jika dikuasakan kepada konsultan)
2. Persyaratan Teknis
- Gambar as-built drawing bangunan
- Laporan hasil pemeriksaan struktur bangunan
- Laporan sistem proteksi kebakaran
- Dokumen instalasi listrik, air, dan sanitasi
- Berita acara pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan
Prosedur Pengurusan SLF di Kota Medan
- Pengajuan permohonan melalui SIMBG
Permohonan SLF diajukan secara online melalui sistem SIMBG. - Unggah dokumen administrasi dan teknis
Semua dokumen harus sesuai dengan kondisi bangunan yang telah terbangun. - Pemeriksaan lapangan
Tim teknis melakukan inspeksi fisik untuk memastikan bangunan sesuai PBG dan standar keselamatan. - Evaluasi dan rekomendasi teknis
Hasil pemeriksaan menjadi dasar persetujuan atau permintaan perbaikan. - Penerbitan SLF
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, SLF diterbitkan secara resmi.
Masa Berlaku SLF
SLF memiliki masa berlaku:
- 5 (lima) tahun untuk bangunan non-rumah tinggal
- 10 (sepuluh) tahun untuk rumah tinggal
SLF wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis agar bangunan tetap legal digunakan.
Kendala Umum dalam Pengurusan SLF
Beberapa kendala yang sering terjadi antara lain:
- Bangunan tidak sesuai dengan PBG
- Dokumen teknis tidak lengkap atau tidak update
- Sistem proteksi kebakaran tidak memenuhi standar
- Perubahan fungsi bangunan tanpa penyesuaian izin
Kendala tersebut dapat memperlambat proses penerbitan SLF jika tidak ditangani secara profesional.
Solusi Jasa Konsultan SLF di Kota Medan
Untuk memastikan proses pengurusan SLF berjalan cepat, tepat, dan sesuai regulasi, menggunakan jasa konsultan berpengalaman sangat disarankan.
Citra Global Consulting Medan menyediakan layanan pendampingan pengurusan SLF, meliputi:
- Audit kelaikan fungsi bangunan
- Penyusunan dan review dokumen teknis
- Pendampingan inspeksi lapangan
- Koordinasi dengan instansi terkait hingga SLF terbit
Ingin mengurus SLF di Kota Medan tanpa ribet?
Serahkan pengurusan SLF Anda kepada Citra Global Consulting Medan, konsultan perizinan terpercaya yang siap membantu dari awal hingga sertifikat terbit.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi SLF dan solusi perizinan bangunan Anda.
#KonsultanPerizinanMedan #JasaSLFMedan #UrusSLFMedan #SertifikatLaikFungsiMedan #CitraGlobalConsultingMedan