Dalam beberapa tahun terakhir, risiko koreksi transfer pricing Medan semakin mendapat perhatian dari otoritas pajak. Perusahaan grup, baik di sektor manufaktur, distribusi, maupun jasa, kerap menjadi fokus pengujian atas transaksi afiliasi yang dilakukan, terutama terkait penerapan prinsip kewajaran atau arm’s length principle. Kondisi ini menempatkan sejumlah perusahaan di Medan pada posisi yang lebih rentan terhadap pemeriksaan dan, dalam situasi tertentu, berpotensi berlanjut ke proses sengketa transfer pricing yang memerlukan waktu serta sumber daya yang tidak sedikit.
Mengapa Transfer Pricing Menjadi Sorotan Utama Otoritas Pajak?
Dalam kajian perpajakan internasional, transfer pricing dipahami sebagai isu fundamental dalam penentuan laba perusahaan grup, bukan sekadar persoalan administratif. Kesalahan dalam penetapan harga transaksi afiliasi dapat berdampak pada pergeseran basis pajak antar yurisdiksi. Laporan OECD mengenai transfer pricing dan BEPS juga menyoroti bahwa negara berkembang menghadapi risiko yang lebih tinggi terhadap erosi basis pajak apabila pengendalian atas transaksi afiliasi tidak dilakukan secara memadai.
Secara legal, Indonesia memiliki dasar kuat melalui UU Pajak Penghasilan, Pasal 18 ayat (3), yang memberi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan atau biaya berdasarkan prinsip kewajaran. Ketentuan operasionalnya ditegaskan dalam PMK 213/PMK.03/2016 tentang Transfer Pricing Documentation. Artinya, setiap perusahaan yang memiliki transaksi dengan pihak afiliasi wajib mampu membuktikan bahwa harga yang digunakan wajar.
Risiko Koreksi yang Perlu Diwaspadai
1. Ketidakwajaran Harga dan Mark-Up Antar Afiliasi
Salah satu risiko terbesar adalah ketika margin atau harga transaksi tidak sesuai dengan pembanding independen. Pemeriksa biasanya melakukan comparable analysis untuk menilai kewajaran laba. Jika perusahaan tidak mampu menunjukkan benchmarking yang kuat, maka DJP akan menetapkan harga wajar versi mereka sendiri. Koreksi jenis ini sering mengubah posisi pajak secara drastis hingga menimbulkan potensi sengketa.
2. Dokumentasi Transfer Pricing yang Tidak Lengkap
PMK 213/2016 mengharuskan perusahaan menyiapkan tiga jenis dokumentasi: Master File, Local File, dan Country-by-Country Report. Ketidaklengkapan dokumen sering dianggap sebagai indikasi bahwa perusahaan tidak mampu membuktikan prinsip kewajaran. Pemeriksa dapat melakukan penetapan koreksi berdasarkan data dan metode yang tersedia, yang umumnya jauh lebih tinggi dari perhitungan perusahaan.
Baca Juga : Kewajiban Transfer Pricing Documentation bagi Wajib Pajak di Medan
3. Struktur Transaksi yang Dianggap Tidak Mencerminkan Fungsi Ekonomi
Risiko muncul ketika entitas afiliasi yang secara fungsi tidak signifikan menerima bagian laba besar. Pemeriksa menggunakan analisis functional analysis (FAR) untuk menilai fungsi, aset, dan risiko masing-masing pihak. Jika struktur transaksi tidak menggambarkan kegiatan ekonomi yang sebenarnya, maka alokasi laba dapat dikoreksi secara substansial oleh DJP.
4. Transaksi Jasa Intra-Group yang Tidak Memiliki Substance
Banyak perusahaan di Medan membeli jasa manajemen, pelatihan, atau technical assistance dari afiliasi luar negeri tanpa dokumentasi yang memadai. Pemeriksa berhak meminta bukti manfaat (benefit test) dan bukti pelaksanaan jasa. Jika perusahaan gagal membuktikannya, biaya tersebut dapat dianggap tidak wajar dan tidak dapat dikurangkan. Koreksi atas transaksi jasa intra-group kerap muncul dalam pemeriksaan transfer pricing.
5. Risiko Sengketa Akibat Perbedaan Interpretasi Metode Penilaian
OECD memperbolehkan berbagai metode transfer pricing: CUP, Resale Price, Cost Plus, TNMM, hingga Profit Split. Namun perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan DJP sering memicu perselisihan metode mana yang paling tepat. Ketika perusahaan tidak menyiapkan argumen ekonomi yang solid, kasus ini berakhir sebagai sengketa berkepanjangan di Pengadilan Pajak.
Bagaimana Pemeriksaan Transfer Pricing Terjadi di Medan?
Dalam praktik pemeriksaan, rasio laba yang tidak sejalan dengan profil usaha serta besarnya transaksi afiliasi kerap menjadi faktor yang mendorong dilakukannya pengujian transfer pricing. Pemeriksa umumnya akan meminta dokumentasi pendukung atas beberapa tahun pajak terakhir, kemudian melakukan analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR) serta pembandingan dengan pihak independen. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, koreksi yang dilakukan dapat bersifat material dan berdampak langsung pada peningkatan pajak penghasilan terutang.
Bagi perusahaan di Medan khususnya sektor perdagangan dan industri koreksi transfer pricing dapat mencapai miliaran rupiah dan sering berlanjut menjadi sengketa transfer pricing Medan yang memakan waktu hingga 2–4 tahun.
Pandangan Ahli dan Studi Relevan
Sejumlah kajian akademik dan laporan kebijakan menunjukkan bahwa sengketa pajak bernilai besar kerap berkaitan dengan isu transfer pricing. Lembaga internasional seperti OECD juga menyoroti bahwa perusahaan di negara berkembang menghadapi risiko koreksi yang relatif lebih tinggi, terutama akibat keterbatasan dalam kualitas dokumentasi dan tingkat kepatuhan yang belum merata. Di sisi lain, praktik profesional di bidang transfer pricing menunjukkan bahwa perusahaan dengan dokumentasi Local File yang disusun secara memadai cenderung memiliki posisi yang lebih kuat dalam menghadapi pemeriksaan dan memitigasi risiko koreksi.
Strategi Mengurangi Risiko Koreksi Transfer Pricing
- Siapkan Dokumentasi TP yang Lengkap dan Up-to-Date
Pastikan Master File dan Local File diperbarui setiap tahun dengan analisis pembanding yang relevan. Dokumentasi kuat adalah senjata utama menghadapi pemeriksaan. - Lakukan Benchmarking Berdasarkan Data Pembanding Terpercaya
Gunakan basis data komersial atau referensi resmi agar hasil analisis dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan legal. - Lakukan Analisis FAR Secara Mendalam
Pastikan alokasi laba mencerminkan fungsi, aset, dan risiko masing-masing entitas. Dokumentasikan setiap perubahan operasional agar konsisten dengan harga transaksi. - Pastikan Jasa Intra-Group Memiliki Bukti Manfaat
Simpan bukti korespondensi, laporan kerja, timesheet, dan bukti pembayaran. Benefit test harus dapat dibuktikan tanpa keraguan. - Pertimbangkan Advance Pricing Agreement (APA)
APA memberikan kepastian harga dan mengurangi risiko sengketa. Banyak perusahaan besar memilih cara ini untuk melindungi posisi pajak jangka panjang.
FAQ‘s
Tidak selalu. Namun transaksi signifikan atau margin tidak wajar sering menjadi red flag bagi DJP.
Perusahaan dengan peredaran bruto tertentu dan nilai transaksi afiliasi tertentu wajib membuat dokumentasi sesuai PMK 213/2016.
Koreksi bisa mencapai miliaran rupiah, terutama pada sektor distribusi dan industri yang margin-nya diawasi ketat.
Perusahaan dapat mengajukan keberatan, banding, atau memilih jalur APA untuk periode berikutnya.
Baca Juga : Risiko Restitusi Pajak yang Perlu Diwaspadai di Medan
Kesimpulan
Memahami dan mengantisipasi risiko koreksi transfer pricing Medan merupakan kebutuhan mendesak bagi perusahaan grup. Tanpa dokumentasi yang kuat, analisis FAR yang konsisten, dan pembanding kredibel, perusahaan bisa terjebak dalam sengketa transfer pricing Medan yang panjang. Dengan kesiapan administratif dan analisis ekonomi yang baik, perusahaan dapat mengurangi risiko dan mempertahankan posisi pajak secara legal.
Ingin mengoreksi Transfer Pricing untuk Perusahaan, Hubungi Kami!
Jasa Konsultan Pajak di Medan dan sekitarnya :call/WA 08179800163