Latest Post

Menyusun Peta Risiko Pajak (Tax Risk Map) untuk Bisnis di Medan Pengelolaan Pajak Ekspatriat yang Bekerja di Medan

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus keberatan pajak Medan terus meningkat seiring naiknya pengawasan fiskus dan kewajiban pelaporan yang semakin detail. Banyak pelaku usaha dan individu merasa hasil ketetapan pajak belum mencerminkan kondisi sebenarnya, sehingga mengajukan keberatan menjadi jalan resmi untuk mendapatkan keadilan. 

Mengapa Pengajuan Keberatan Penting? 

Dalam praktik perpajakan, keberatan merupakan tahapan administratif yang sangat menentukan karena menjadi mekanisme awal penyelesaian sengketa di tingkat otoritas pajak sebelum berlanjut ke proses banding. Oleh karena itu, kekeliruan dalam pemenuhan persyaratan formal dapat berdampak pada hilangnya hak wajib pajak untuk melanjutkan upaya hukum.

Secara normatif, tata cara pengajuan keberatan diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021), serta ketentuan pelaksanaannya dalam PMK No. 9/PMK.03/2013. Pemenuhan seluruh tahapan dan persyaratan menjadi prasyarat agar permohonan keberatan dapat diterima dan diproses.

Baca Juga : Kewajiban Transfer Pricing Documentation bagi Wajib Pajak di Medan

Tahapan & Prosedur Keberatan Pajak Medan

Berikut penjelasan tahapan paling esensial terlebih dahulu, kemudian masuk ke detail teknis dan pendukungnya.

1. Menentukan Objek Keberatan

Keberatan hanya dapat diajukan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak lain. Pada tahap ini, wajib pajak harus mengidentifikasi apakah keberatan dilakukan karena kesalahan perhitungan pajak, administrasi, atau perbedaan interpretasi aturan. Banyak kasus di Medan muncul akibat ketidaksesuaian data omzet dan pembukuan, yang sering dipermasalahkan saat pemeriksaan pajak oleh KPP setempat.

2. Mengajukan Permohonan Tertulis

UU KUP mewajibkan keberatan diajukan secara tertulis, dalam bahasa Indonesia, dan ditandatangani langsung oleh wajib pajak atau kuasa resminya. Permohonan harus diisi dengan jelas yaitu berapa pajak yang disetujui, berapa yang tidak disetujui, dan alasan keberatan.
Kejelasan dan kekuatan argumentasi dalam surat keberatan menjadi faktor penting karena penilaian fiskus didasarkan pada alasan dan dokumen yang secara tertulis disampaikan oleh wajib pajak. Argumentasi yang tidak disusun secara memadai berisiko menyebabkan permohonan keberatan tidak dipertimbangkan secara optimal sejak tahap awal.

3. Pengajuan dalam Batas Waktu 

Penting untuk dicatat bahwa keberatan harus diajukan paling lambat 3 bulan sejak diterbitkannya SKP, kecuali wajib pajak dapat membuktikan ada keadaan di luar kendali. Banyak kasus di Medan gagal diproses karena keterlambatan beberapa hari saja. Batas waktu ini ditegaskan dalam Pasal 25 UU KUP, yang menjadi dasar penilaian administratif pertama kali oleh DJP.

4. Melampirkan Bukti dan Dokumen Pendukung

Penilaian keberatan terutama didasarkan pada dokumen dan bukti yang dilampirkan dalam permohonan dalam keberatan, sehingga semua bukti seperti laporan keuangan, invoice, bukti potong, data transaksi, hingga rekonsiliasi harus disiapkan sejak awal.
Pada praktik di KPP Pratama Medan, pejabat keberatan sering meminta tambahan klarifikasi bila data pendukung kurang jelas, namun mereka tidak berkewajiban memperbaiki dokumen wajib pajak. Oleh karena itu, tahap ini menentukan kekuatan posisi hukum Anda.

5. Proses Penelitian Keberatan oleh DJP

Setelah permohonan diterima, DJP melakukan penelitian atas dokumen keberatan dan dapat meminta klarifikasi tambahan kepada wajib pajak sesuai ketentuan PMK 9/2013. Kehadiran wajib pajak dalam proses klarifikasi pada praktiknya dapat membantu memperjelas konteks atas data dan dokumen yang diajukan.

6. DJP Menerbitkan Keputusan Keberatan

Dalam waktu 12 bulan sejak permohonan diterima, DJP wajib menerbitkan:

  • Keputusan mengabulkan seluruhnya,
  • Sebagian,
  • Menolak, atau
  • Menambah besarnya pajak yang harus dibayar (yang sering disebut “ditetapkan kembali”).

Jika DJP tidak menerbitkan keputusan dalam 12 bulan, menurut ketentuan UU KUP, permohonan keberatan secara hukum permohonan keberatan dianggap dikabulkan seluruhnya.

7. Opsi Jika Keberatan Ditolak, Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak

Jika hasil tidak sesuai harapan, wajib pajak berhak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu 3 bulan setelah keputusan keberatan diterima. Banyak pelaku usaha di Medan memilih jalur ini ketika bukti mereka kuat tetapi ketika wajib pajak menilai bahwa bukti yang dimiliki masih perlu diuji melalui proses peradilan.

FAQ’s

1. Apakah keberatan pajak Medan bisa diajukan secara online?

Ya. Saat ini keberatan dapat diajukan melalui e-Objection pada DJP Online, namun dokumen pendukung tetap harus diunggah lengkap.

2. Berapa lama proses keberatan pajak berlangsung?

Maksimal 12 bulan menurut UU KUP. Jika lewat dari itu tanpa keputusan, keberatan dianggap dikabulkan.

3. Apakah semua SKP bisa diajukan keberatan?

Ya, selama terkait pajak pusat. Namun keberatan tidak bisa diajukan untuk sanksi administrasi berupa denda tertentu.

4. Apakah wajib pajak harus didampingi konsultan pajak?

Tidak wajib, tetapi sangat direkomendasikan jika kasusnya kompleks atau menyangkut pemeriksaan besar.

Baca Juga : Proses Penyelesaian Sengketa Pajak bagi Wajib Pajak di Medan

Kesimpulan

Pengajuan keberatan pajak bukan sekadar proses administratif, tetapi jalan formal untuk memastikan keadilan fiskal bagi wajib pajak di Medan. Dengan memahami prosedur keberatan pajak Medan, mempersiapkan dokumen yang kuat, serta mengikuti regulasi seperti UU KUP dan PMK 9/2013, wajib pajak dapat meningkatkan peluang keberhasilan. Kesalahan kecil dalam tahapan awal dapat berdampak pada hasil akhir, sehingga setiap langkah harus dilakukan secara strategis dan terukur.

Butuh bantuan menyusun keberatan pajak secara profesional dan sesuai aturan? Hubungi kami konsultasikan draft keberatan, menganalisis SKP, atau memeriksa ulang dokumen pendukungmu.

Jasa Konsultan Pajak di Medan dan sekitarnya :call/WA 08179800163

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *