Kenapa Tutorial SPT Badan Coretax Penting?
Setiap badan usaha di Indonesia, termasuk di Medan, berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban fiskal kepada negara. SPT Tahunan PPh Badan adalah laporan yang mencakup pendapatan kena pajak, perhitungan pajak terutang, kredit pajak, dan informasi keuangan lainnya selama satu tahun fiskal. Pelaporan ini sebelumnya dilakukan via e‑Filing/e‑Form DJP Online, namun kini diwajibkan melalui Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan digital yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat integrasi data dan kemudahan pelaporan. Bagi badan usaha di Medan baik PT, CV, koperasi, yayasan, maupun BUT pelaporan SPT lewat Coretax menjadi tuntutan mutlak sejak Tahun Pajak 2025. Mengabaikan hal ini berpotensi memicu denda administratif hingga bunga keterlambatan, sehingga pemahaman tutorial Coretax menjadi keterampilan wajib pemilik atau tim keuangan.
Dasar Hukum
Secara regulasi, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan diatur dalam beberapa payung hukum utama:
- UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menentukan kewajiban perpajakan secara umum.
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), menyatukan dan memperbarui ketentuan pajak termasuk SPT.
- PER‑11/PJ/2025 tentang Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax, pedoman teknis pelaporan digital.
Transformasi sistem pelaporan SPT ke Coretax menunjukkan upaya DJP dalam mempercepat layanan administrasi pajak dan mengurangi risiko kesalahan manual. Sistem ini secara otomatis menampilkan lampiran yang relevan sesuai data wajib pajak, terutama untuk rekonsiliasi laporan keuangan, sejalan dengan tren digitalisasi publik saat ini.
Bagaimana Tutorial SPT Badan Coretax Bekerja?
1. Persiapan Akun dan Dokumen
Sebelum masuk ke sistem Coretax, badan usaha harus memastikan akun NPWP Badan dan akun DJP (Coretax) aktif. Selain itu, perlu menyiapkan dokumen seperti laporan keuangan tahunan (neraca, laba rugi), bukti potong/pungut pajak, bukti setoran pajak, dan dokumen legal badan usaha.
2. Login dan Impersonate
Setelah akun aktif, pengguna melakukan login ke Coretax dan melakukan impersonate (akses sebagai badan melalui akun PIC yang terotorisasi). Langkah ini penting untuk menghubungkan NPWP Badan dengan akun pelapor.
3. Membuat SPT Baru
Di dashboard Coretax, pilih menu SPT lalu Buat SPT. Pilih jenis pajak PPh Badan (Formulir 1771) dan tahun pajak yang akan dilaporkan. Anda dapat memilih opsi normal atau pembetulan jika sedang merevisi laporan sebelumnya.
4. Pengisian Formulir Induk SPT
Formulir utama ini berisi identitas badan, jenis usaha, periode pajak, dan informasi umum lainnya. Coretax akan secara dinamis memunculkan lampiran yang harus diisi sesuai dengan sektor usaha badan (perdagangan, jasa, manufaktur, perbankan, UMKM, dll).
5. Lampiran SPT
Ini adalah bagian terpenting. Coretax memiliki lebih dari 20 lampiran berbeda seperti rekonsiliasi laporan keuangan, daftar utang, daftar penyusutan, dan fasilitas pengurangan pajak berdasarkan Pasal 31E UU PPh.
6. Verifikasi dan Submit
Setelah lengkap, wajib pajak dapat menyimpan dulu sebagai draft untuk ditinjau kembali. Setelah yakin benar, klik kirim. Coretax akan memunculkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti sah pelaporan.
Tips Praktis Pelaporan untuk Wajib Pajak di Medan
- Siapkan laporan keuangan sedari awal tahun pajak untuk memudahkan rekonsiliasi di Coretax.
- Gunakan panduan resmi DJP yang tersedia di situs pajak.go.id untuk setiap sektor usaha.
- Perhatikan lampiran wajib bagi UMKM, karena beberapa lampiran fiskal bisa berbeda aturan.
- Cek validitas data otomatis (prepopulated) hasil integrasi dengan sistem perpajakan lain seperti data pemotongan dari pihak ketiga.
FAQ‘s
Semua badan usaha berbadan hukum di Indonesia, termasuk PT, CV, koperasi dan BUT, wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax.
Ini adalah pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang dilakukan khusus lewat aplikasi digital Coretax sesuai dengan PER‑11/PJ/2025.
SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 harus dilaporkan paling lambat 30 April 2026.
Di platform Coretax DJP melalui browser bukan lagi e‑Filing DJP Online seperti sebelumnya.
Kepatuhan pelaporan memastikan badan usaha terhindar dari denda administratif dan bunga keterlambatan; sekaligus menciptakan transparansi fiskal.
Mulai dari login Coretax, menyiapkan NPWP & dokumen keuangan, membuat SPT baru, mengisi formulir induk, dan melengkapi lampiran sebelum submit.
Baca Juga : Tutorial SPT OP Coretax: Panduan Praktis untuk Wajib Pajak di Medan
Kesimpulan
Tutorial SPT Badan Coretax bukan hanya sekadar panduan teknis, tetapi representasi dari modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Dengan aturan yang jelas seperti UU KUP, UU HPP, dan PER‑11/PJ/2025, wajib pajak di Medan kini memiliki alat yang lebih terintegrasi untuk melaporkan kewajiban perpajakan tahunan secara akurat dan efisien. Bagi pegiat UMKM hingga korporasi besar, memahami langkah‑langkah ini sejak dini meminimalkan risiko kesalahan dan membantu bisnis tetap fokus berkembang di pasar yang kompetitif.
Ingin memastikan SPT Badan Coretax perusahaan Anda sudah sesuai ketentuan? Konsultasikan proses pelaporan pajak tahunan Anda bersama tim profesional kami di Medan.
Jasa Konsultan Pajak di Medan dan sekitarnya :call/WA 08179800163