Dalam beberapa tahun terakhir, transaksi cross-border services meningkat pesat di Sumatera Utara, terutama di Medan. Banyak perusahaan lokal menggunakan konsultan asing, software berlisensi, hingga engineering service dari luar negeri. Namun, tidak sedikit yang masih keliru memahami pajak atas jasa dari luar negeri mulai dari PPh 26, withholding tax, hingga PPN pemanfaatan jasa luar negeri. Karena itu, memahami pajak jasa luar negeri Medan menjadi penting agar perusahaan tidak salah potong dan terhindar dari sanksi.
Mengapa Pajak Atas Jasa dari Luar Negeri Penting untuk Perusahaan Medan?
Dalam bisnis modern, penggunaan jasa asing tidak hanya terjadi di perusahaan besar, tetapi juga UMKM yang menggunakan software subscription seperti AWS, Adobe, hingga sistem ERP. Menurut pakar perpajakan, transaksi lintas negara memiliki risiko tinggi karena sering terjadi salah klasifikasi dan pemotongan pajak, yang dapat menimbulkan koreksi besar pada PPh 26 atau PPN impor jasa. Hal ini umum terjadi pada perusahaan di Medan, terutama di sektor manufaktur, logistik, dan perkebunan. Kesalahan pada PPh 26 atau PPN impor jasa dapat menyebabkan koreksi besar saat pemeriksaan sesuatu yang sering terjadi pada perusahaan Medan dalam sektor manufaktur, logistik, dan perkebunan.
Dasar Hukum Pajak Jasa dari Luar Negeri
1. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021
UU ini mengubah ketentuan PPh dan PPN, termasuk aturan pemajakan atas transaksi luar negeri.
2. UU PPh (UU No. 36/2008, perubahan terakhir melalui UU HPP 2021)
Mengatur pemotongan PPh 26 sebesar 20% atas pembayaran ke subjek pajak luar negeri.
3. PMK 141/PMK.03/2015 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Sangat relevan untuk menentukan apakah jasa asing kena PPh 26 atau masuk kategori BUT. Masih berlaku.
4. PER-25/PJ/2018 tentang Penentuan Beneficial Owner
Dipakai saat menerapkan tarif tax treaty agar tidak salah memotong pajak. Masih berlaku.
5. PMK 40/PMK.03/2020 tentang PPN atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean
Ini dasar perhitungan PPN impor jasa (10–11%). Masih berlaku.
6. Tax Treaty Indonesia dengan negara mitra
Berlaku sesuai masing-masing negara. Digunakan untuk menurunkan tarif PPh 26. Semua treaty eksisting tetap berlaku 2025.
Baca Juga : Risiko Pajak Internasional bagi Perusahaan di Medan
Jenis Pajak yang Dikenakan atas Jasa dari Luar Negeri
1. PPh 26, Withholding Tax Jasa Asing
Setiap pembayaran jasa dari luar negeri wajib dipotong PPh 26 sebesar 20% dari jumlah bruto, kecuali jika menggunakan tax treaty. Jika perusahaan asing memiliki beneficial owner certificate, tarif dapat turun menjadi 0–15% tergantung perjanjian. Banyak perusahaan Medan keliru dengan mengira semua jasa asing otomatis bebas pajak. Padahal, hampir semua service fee dikenakan pemotongan pajak selama penerima penghasilan berada di luar negeri dan tidak memiliki BUT.
2. PPN atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Negeri (PPN LN)
PPN dikenakan saat perusahaan dalam negeri memanfaatkan jasa luar wilayah pabean, misalnya konsultasi, software, dan engineering. Tarif PPN adalah 11% dari nilai yang dibayar, dan pajaknya disetor oleh pihak dalam negeri. Regulasi PMK 40/2020 menegaskan bahwa PPN LN wajib dibayar meskipun jasa dilakukan secara digital tanpa kontak fisik. Banyak perusahaan Medan lupa menyetor PPN LN sehingga dikenai sanksi administratif dalam pemeriksaan.
Kesalahan Umum Perusahaan Medan dalam Pajak Jasa Asing
1. Salah Mengklasifikasikan Jenis Jasa Asing
Banyak perusahaan mengira semua pembayaran software adalah royalti, padahal bisa termasuk jasa teknis. Kesalahan klasifikasi menyebabkan tarif PPh 26 salah potong. Misalnya, cloud/software bisa dikategorikan sebagai jasa teknis atau royalti tergantung hak lisensi. Pemeriksa pajak saat ini sangat ketat dalam menilai klasifikasi karena berpengaruh pada nilai koreksi.
2. Menggunakan Tax Treaty Tanpa Beneficial Owner
Beberapa perusahaan langsung memakai tarif treaty yang lebih rendah tanpa meminta dokumen beneficial owner dari vendor asing. Ini membuat pemotongan dianggap tidak sah dan PPh 26 dikoreksi seluruhnya. PER-25/PJ/2018 mewajibkan dokumen lengkap dan valid, termasuk pernyataan tidak sebagai agen, nominee, atau conduit company. Tanpa itu, tarif treaty tidak boleh dipakai.
3. Tidak Menyetor PPN Impor Jasa
PPN LN sering diabaikan karena tidak terlihat dalam invoice vendor asing. Perusahaan wajib menghitung dan menyetor sendiri memakai self-assessment. Ketika diperiksa, petugas biasanya menemukan kekurangan PPN LN selama beberapa tahun. Koreksi ini bisa menjadi besar dan disertai bunga yang akumulatif.
4. Mengabaikan Risiko Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Jika vendor asing sering memberi layanan langsung di Indonesia atau punya representatif tetap, mereka bisa dianggap BUT berdasarkan PMK 141/2015. Dalam hal ini, mekanisme PPh 26 tidak berlaku, melainkan perpajakan normal seperti perusahaan Indonesia. Banyak perusahaan Medan tidak melakukan but analysis, sehingga salah memotong pajak dan berisiko sengketa.
FAQ‘s
Tidak. Hanya pembayaran yang merupakan penghasilan bagi pihak luar negeri yang tidak memiliki BUT di Indonesia.
Ya, tetapi tergantung kategorinya, bisa royalti, jasa teknis, atau layanan digital.
Benar, karena PPN LN adalah pajak self-assessed.
Tidak. Harus ada dokumen beneficial owner yang sah.
Baca Juga : Kesalahan Umum dalam Mengajukan Keberatan dan Banding Pajak di Medan
Kesimpulan
Pajak atas jasa dari luar negeri bagi perusahaan Medan bukan sekadar potong PPh 26. Ada PPN LN, analisis BUT, tax treaty, hingga beneficial owner test yang harus dipenuhi. Kesalahan kecil bisa berdampak besar saat pemeriksaan karena transaksi lintas negara termasuk kategori high-risk transactions. Dengan memahami aturan yang masih berlaku seperti UU HPP, UU PPh, PMK 141/2015, PMK 40/2020, dan PER-25/2018, perusahaan dapat menghitung pajak dengan benar dan menghindari koreksi yang merugikan.
Ingin memastikan pemotongan pajak dan PPN impor jasa sudah benar? Konsultasikan dokumen Anda sekarang dengan Tim Profesional Kami!
Jasa Konsultan Pajak di Medan dan sekitarnya :call/WA 08179800163